PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN .................
KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA TIMUR
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
KECAMATAN .................
KOTA ADMINISTRASI .................
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI PUSKESMAS KECAMATAN .................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN .................,
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka meminimalisir risiko diupayakan
agar kegiatan puskesmas tidak berdampak negatif terhadap lingkungan bagi
pengguna puskesmas maupun pegawai
di Puskesmas Kecamatan .................; b.
bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di
atas, maka dipandang perlu untuk melakukan kajian tehadap lingkungan untuk
menilai sejauh mana dampak negatif dapat terjadi sehingga dapat dilakukan
upaya perbaikan dan pencegahan di Puskesmas
Kecamatan .................; c.
bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk mengelola
lingkungan kerja agar tidak berdampak negatif terhadap pengguna dan pegawai
di Puskesmas Kecamatan .................; d.
bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a, b, dan c tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Kecamatan .................
tentang Penerapan Manajemen Risiko di Puskesmas Kecamatan .................; |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Undang-undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 234 Tahun 2012 Tentang Penetapan Puskesmas Kecamatan ................. Kota
Administrasi ……… Sebagai Unit Kerja Dinas Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh; 5. Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 334 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN ................. TENTANG PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO DI PUSKESMAS KECAMATAN .................. |
KESATU KEDUA |
: : |
Menetapkan penerapan
manajemen risiko di Puskesmas Kecamatan ................. sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku
pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : .................
Pada
Tanggal : ……..2020
Kepala
Puskesmas Kecamatan .................,
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan
.................
Nomor : Tahun 2020
Tanggal : September 2020
MANAJEMEN RISIKO KLINIS
A. Pendahuluan
Manajemen
risiko merupakan suatu upaya sitematis yang dilakukan baik di Rumah sakit
maupun di Puskesmas dalam rangka mengurangi risiko akibat pelaksanaan pelayanan
medis. Risiko klinis dapat berupa bahaya, kesalahan, musibah atau potensi
terjadi hal hal yang merugikan pasien ,
terkait dengan atau sebagai dampak asuhan klinik yang diberikan kepadanya.
Penerapan manajemen risiko
diterapkan dalam kegiatan program dan pelayanan klinis di Puskesmas Kecamatan
Cailandak.
B. Tujuan
1.
Tujuan
Umum : Meminimumkan terjadinya risiko dalam melaksanakan kegiatan klinis maupun
kegiatan program.
2.
Tujuan
Khusus
-
Mengurangi
terjadinya medical error, adverse event, harms pada pasien ( membuat pasien
lebih nyaman ).
-
Mengurangi
terjadinya klaim dan mengendalikan biaya klaim yang harus menjadi tanggungan
institusi ( Puksesmas maupun petugas ).
-
Mencegah
kerugian pada RS maupun puskesmas dan dokter ( petugas ).
C. Sasaran
1. Puskesmas Kecamatan dengan poli
terkait
2. Kegiatan Luar Puskesmas seperti di:
- Posyandu
- Program Penyakit Menular
- DBD
- dll
D. Tahapan Manajemen Risiko Klinis
1.
Identifikasi
risiko : keluhan pasien, klaim, incident repot dan audit medis.
2.
Pembahasan
: Tim peningkatan mutu dan keselamtan pasien, koordinator pemegang program.
3.
Kesimpulan : RCA, Tipe medical error, Sumber medical
error, FMEA dan perbaikan prosedur, kebijakan dan peraturan dll.
4.
Tindak
Lanjut.
E. Insiden Report
1.
Pelaporan
setiap masalah atau kejadian yang menyimpang dari yang direncakan atau secara
normal seharusnya tidak terjadi dan berdampak terhadap keselamatan pasien (
patient care dan Patient safety ).
3.
Pelaporan
atas masalah atau kejadian yang bertedensi/berpotensi menghadapkan [puskesmas
terhadap tuntutan hokum.
4.
Masalah atau kejadian tidak harus selalu sudah
menyebabkan cedera, tetapi ter,masuk juga kejaadian yang potensial menyebabkan
cedera.
5.
Pelaporan
atas masalah atau kejadian yang dapat dijadikan pelajaran atau mengeliminasi
atau menurunkan risiko.
6.
Pelaporan
atas masalah atau kejadian yang mempunyai dampak terhadap anggaran risiko
ketersediaan keuangan , peralatan maupun
suppliers.
F. Sumber
Medical Report
1. Manusia bisa disebabkan oleh :
- Kelelahan.
- Kurang terlatih.
- Komunikasi buruk.
- Kekuasaan/pengendalian.
- Poor judgment.
- Keragu-raguan.
- Lodgic Error ( Kesalahan logika ).
- Percaya diri berlebihan.
2. Organisasi
- Rancang bangun kerja.
- Perencanaan kebijakan.
- Administrasi atau pembiayaan.
- Incentif/disinsentif/kepemimpinan.
- Manajemen suplai.
- Supervisi/umpan balik.
- Ketidak jelasan tugas.
- Salah menempatkan personil.
3. Tehnikal
- Peralatan yang buruk.
- Keterbatasan peralatan.
- Tidak memiliki decision support.
- Kompleksitas.
- Kurang integritas.
- Terlalu banyak informasi.
- Tidak menggunakan ceklist.
G. Type Medical Report
1. Kekeliruan Konsep
- Wrong Concept of disease.
- Wrong concept of treatmen .
2.
Kekeliruan
diagnostic
-
Misdiagnosis.
-
Late
diagnosis.
-
Gagal
melakukan prosedur diagnosis.
-
Menggunakan
prosedur yang using.
-
Gagal
melakukan pemantauan dan follow up hasil pemeriksaan penunjang.
3.
Kekeliruan
terapi
-
Error
melakukan tindakan medic.
-
Error
melakukan terapi.
-
Error
menetapkan dosis obat.
-
Error
menetapkan jenis obat.
-
Terlambat
memberikan terapi padahal indikasi berdasarkan diagnostic sudah jelas.
-
Melakukan
tindakan medik yang tidak adekuat dan tidak ada indikasi.
-
Teknik
yang keliru.
4.
Kekeliruan
pencegahan
-
Gagal
melakukan terapi pencegahan sesuai yang diperlukan.
-
Tidak
adekuta melakukan pemantauan hasil terapi.
5.
Lainnya
-Gagal berkomunikasi : *
gagal komunikasi dengan pasien.
* gagal komunikasi dengan tenaga kesehatan
lainnya.
- Equipment failure.
- Kegagalan system
lainnya.
H.
Penutup
Demikian program ini
disusun untuk memberikan gambaran mengenai penerapan manajemen risiko klinis di
Puskesmas Kecamatan ..................
Kepala Puskesmas Kecamatan .................
0 Komentar