Penetapan Koordinator Ukp Dan Ukm

 


PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PUSKESMAS KECAMATAN .....................................

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN .....................................

KOTA ADMINISTRASI .....................................

 

NOMOR :      tahun   2020

 

TENTANG

 

PENETAPAN KOORDINATOR UKP DAN UKM

               PUSKESMAS KECAMATAN ..................................... KOTA ADMINISTRASI .....................................

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

  Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan sebagai unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan Pelaksanaan Kegiatan pada UKPD  yang bertujuan melaksanakan  Pembangunan dibidang Kesehatan,  yaitu meningkatnya Umur  Harapan   Hidup   menjadi 72 tahun, menurunnya Angka Kematian  Ibu  menurunkan angka kematian Bayi enjadi 24 per 1000 kelahiran hidup, menurunnya prevalensi balita gizi kurang dan balita pendek;

 

 

 

b.

bahwa dalam rangka melaksanakan Pembangunan dibidang Kesehatan , upaya untuk mencapai sasaran program  Puskesmas  tersebut dilandaskan berdasarkan prinsip dengan paradigma baru yaitu paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan;

 

 

 c.

 

 

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, agar pelaksanaannya pelayanan  dapat berdayaguna dan berhasil guna serta efektif dan efisien perlu menetapkan keputusan kepala Puskesmas Kecamatan ..................................... tentang Kordinator Upaya Kesehatan Perorangn (UKP) dan  Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM);

 

Mengingat

 

:

 

1.

 

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah;

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;

 

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;

 

 

 

8.

 

 

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;

 

 

 

9.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 457 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Pencapaian 17 Sasaran Grand Strategy Departemen Kesehatan Republik Indonesia;

 

 

 

10.

Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;

 

 

 

12.

Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

 

:

                                      

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN ..................................... TENTANG PENETAPAN KORDINATOR UPAYA KESEHATAN PERORANGN (UKP) DAN  UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) DI PUSKESMAS KECAMATAN ..................................... KOTA ADMINISTRASI .....................................

 

 KESATU

:   

Kegiatan Pelayanan UKP dan UKM dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

 

KEDUA

:

Bukti pelaksanaan Jenis pelayanaan dihasilkan oleh unit kerja/  instansi penyelenggaraan pelayanaan

 

KETIGA

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Pelaksanaan Anggaran (Pelaksanaan Anggaran APBD dan BLUD puskesmas Kec ..................................... Bukti pelaksanaan Jenis pelayanaan dihasilkan oleh unit kerja /instansi penyelenggaraan pelayanaan

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                            Ditetapkan di       :  Jakarta

            Kepala Puskesmas Kecamatan Jatinegara

 

 

                                                                            Pada Tanggal        :

 

                   

 

      

Tembusan :

1.      Kepala SukuDinas Kesehatan Kota Adm. .....................................

 

 

  

 

 

Lampiran         : Kepala Puskesmas Kecamatan  .....................................

                                                                        Nomor             :

                                                                        Tanggal           :

 

 

 

 

PENETAPAN KOORDINATOR UKP DAN UKM   

PUSKESMAS KECAMATAN ..................................... KOTA ADMINISTRASI .....................................

 

NO

KOORDINATOR

NAMA

 

1

 

Usaha Kesehatan Perorangan  ( UKP )

 

 

 

2

 

Usaha Kesehatan Masyarakat ( UKM)

 

 

                                                                                                                               

KepalaPuskesmasKecamatan.....................................

 

 

 

                                                                                   

Posting Komentar

0 Komentar