PEMERINTAH DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PUSKESMAS KECAMATAN .....................................
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN .....................................
KOTA ADMINISTRASI .....................................
NOMOR : tahun 2020
TENTANG
PENETAPAN KOORDINATOR UKP DAN UKM
PUSKESMAS KECAMATAN .....................................
KOTA ADMINISTRASI .....................................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
dalam rangka Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan sebagai unit
kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan Pelaksanaan Kegiatan
pada UKPD yang bertujuan
melaksanakan Pembangunan dibidang
Kesehatan, yaitu meningkatnya
Umur Harapan Hidup
menjadi 72 tahun, menurunnya Angka Kematian Ibu
menurunkan angka kematian Bayi enjadi 24 per 1000 kelahiran hidup,
menurunnya prevalensi balita gizi kurang dan balita pendek; |
||
|
|
b. |
bahwa dalam
rangka melaksanakan Pembangunan dibidang Kesehatan , upaya untuk mencapai sasaran
program Puskesmas tersebut dilandaskan berdasarkan prinsip dengan paradigma
baru yaitu paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, agar pelaksanaannya
pelayanan dapat berdayaguna dan
berhasil guna serta efektif dan efisien perlu menetapkan keputusan kepala
Puskesmas Kecamatan ..................................... tentang Kordinator
Upaya Kesehatan Perorangn (UKP) dan
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; |
||
|
|
3. |
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; |
||
|
|
4. |
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah
Daerah; |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; |
||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2011; |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; |
||
|
|
8. |
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014; |
||
|
|
9. |
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 457 Tahun 2008
tentang Penetapan Indikator Pencapaian 17 Sasaran Grand Strategy Departemen
Kesehatan Republik Indonesia; |
||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; |
||
|
|
12. |
Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; |
||
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN .....................................
TENTANG
PENETAPAN KORDINATOR UPAYA KESEHATAN PERORANGN (UKP) DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) DI
PUSKESMAS KECAMATAN ..................................... KOTA ADMINISTRASI ..................................... |
|
KESATU |
: |
Kegiatan Pelayanan UKP dan UKM dilaksanakan
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari keputusan ini. |
|
KEDUA |
: |
Bukti pelaksanaan Jenis pelayanaan dihasilkan
oleh unit kerja/ instansi penyelenggaraan pelayanaan |
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Pelaksanaan Anggaran
(Pelaksanaan Anggaran APBD
dan BLUD puskesmas Kec ..................................... Bukti pelaksanaan Jenis pelayanaan dihasilkan oleh
unit kerja /instansi penyelenggaraan pelayanaan Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
|
Tembusan
:
1.
Kepala SukuDinas Kesehatan
Kota Adm. .....................................
Lampiran : Kepala Puskesmas Kecamatan .....................................
Nomor :
Tanggal :
PENETAPAN KOORDINATOR UKP DAN UKM
PUSKESMAS KECAMATAN ..................................... KOTA
ADMINISTRASI .....................................
NO |
KOORDINATOR |
NAMA |
1 |
Usaha
Kesehatan Perorangan ( UKP ) |
|
2 |
Usaha
Kesehatan Masyarakat ( UKM) |
|
KepalaPuskesmasKecamatan.....................................
0 Komentar